JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wacana Polda Metro Jaya melakukan tes urine bagi mahasiswa di Jakarta beberapa waktu terakhir kian santer dibicarakan.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, mengatakan, menurut aturan yang ada, setiap orang punya hak menolak jika akan dites urine.
Pria lulusan S3 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, tes urine tidak bisa dilakukan serampangan karena ada aturannya.
“Wajib menunjukkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus narkotika. Jadi harus ada dugaan tindak pidana dulu yang dilaporkan untuk mendasari tes urine,” jelasnya kepada Fajar, Sabtu (22/10/2022).
Ketua Jurusan Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar ini pun memaparkan, aturan soal tes urine telah termaktub pada Undang-Undang (UU) Narkotika.
“Kalau kita membuka UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan dalam pasal 75 untuk melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya bisa dilakukan dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN,” paparnya.
Soal wacana Polda Metro Jaya yang akan menggandeng perguruan tinggi dalam melaksanakan programnya untuk pencegahan narkotika, kata Rahman kurang tepat. Rahman bilang, pencegahan narkotika sendiri telah diatur pada 60 UU No 35 tahun 2009.