“Pemerintah mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika dengan (memasukkan edukasi) Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas, bukan dalam bentuk tes urine,” imbuhnya.
“Kecuali jika ada kasus terjadi sebelumnya di kampus,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana tes urine terhadap mahasiswa pertama kali disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, ia menyebut ingin menjadikan kampus sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkotika, serta menjaga moral masyarakat, terkhusus mahasiswa. (Arya/Fajar)
Sumber: www.fajar.co.id