iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA -- Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak tak begitu saja mau menerima permintaan maaf Kuat Ma’ruf karena terlibat dalam pembunuhan anaknya. Rosti menilai kejahatan yang dilakukan para terdakwa begitu keji.

“Di dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu FS dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya,” kata Rosti dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11).

“Kebohongan-kebohongan, minta maaf setelah anakku tewas di tangan kaliaan semua. Kita sama-sama ciptaan Tuhan, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf. sangat sadisnya, sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah bapak menghabisi anak saya,” imbuhnya.

Rosti menilai, permintaan maaf tidak hanya diucapkan di mulut. Melainkan harus dari dalam hati dengan rasa penyesalan dan memohon ampun kepada Tuhan. Terlebih permintaan maaf tersebut tidak akan mengubah kondisi Yosua tewas dibunuh.

“Hewan saja mati pasti mendapatkan pertolongan, ini kan manusia diciptakan Tuhan, punya mata, punya hati, tapi satupun kalian mengikuti skenario atasanmu dan Putri yang kau banggakan itu. ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma’ruf?,” ucap Rosti.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jawapos)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait