iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Para pelaku pencurian spesialis brankas antar Provinsi berhasil diamankan Tim Unit Macan Sat Reskrim Polresta Jambi.

Pelaku berjumlah 7 orang yakni Kardiayanto (49) warga Jambi Timur Kota Jambi, Muhammad Ainin (46), Muhammad Beni (42), Burhan (60), Safidin (50), Novri (29) dan Teguh (43), keenam pelaku ini merupakan warga Sumatera Selatan.

Pencurian ini terjadi di SN Store Jalan Kapten Pattimura No 23 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, pada Jumat (4/11) kemarin sekira pukul 03.15 WIB dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan, korban sempat mendengar suara alarm toko yang terkoneksi dengan handphone miliknya dan terlihat 5 orang sedang memasuki toko dan membawa brankas milik korban.

"Mengetahui hal tersebut, korban bersama saksi langsung mendatangi TKP dan terlihat pintu depan toko telah terbuka dan terdapat kaca rak pecah," ujarnya, Minggu (6/11).

Diketahui, korban yakni bernama Afriyadi (41) warga Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi.

Dijelaskan Afrito, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Jambi dibackup Reskrim Polsek Sungai Gelam dan mengamankan para pelaku dari persembunyiannya

"Kurang dari 24 jam para pelaku berhasil diringkus. Para pelaku diamankan di Perumahan Jambi, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan," ungkapnya.

Sebagian para pelaku ternyata merupakan residivis. Ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, ketujuh pelaku tersebut dihadiahi timah panas," jelas Afrito.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa 1 buah brankas besi berisikan 76 unit handphone berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp. 165.303.070.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni 36 unit handphone berbagai merk, 1 buah Dumy, 2 buah mouse, 1 buah headset, 1 set speaker, 1 buah brankas besi rusak bekas las, 1 unit mobil, 1 buah tabung gas 3kg.

Kemudian, 1 set alat las, 2 buah tabung oksigen, 1 buah gunting baja, 2 bilah senjata tajam, 2 buah kunci L, 2 buah obeng besar, 2 buah linggis besar, 1 pasang sarung tangan dan uang tunai Rp 5,8 juta.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images