iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap angkutan minyak ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, hal ini terjadi pada Senin (7/11) kemarin sekira pukul 19.30 WIB.

"Sekira pukul 18.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak ilegal," ujarnya, Selasa (8/11).

Minyak ilegal ini diduga berasal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan hendak menuju ke Provinsi Jambi.

"Tim kemudian berangkat menuju Simpang Rimbo untuk menunggu kedatangan mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut," kata Santoso.

Kemudian, sekira pukul 19.15 WIB mobil tersebut melewati Simpang Rimbo dan tim membuntuti mobil tersebut dari belakang.

"Kemudian sesampainya di lokasi penangkapan, tim memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir mobil tersebut bermuatan apa, kemudian sopir menjawab mobil truk yang dikendarai bermuatan minyak ilegal," jelas Santoso.

Tim kemudian mengamankan sopir yakni Kusno dan kerneknya yakni Abdu Wahab alias Wawan beserta barang bukti ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel dan satu unit tangki besi modifikasi bermuatan minyak ilegal seberat 12 ton.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.(Raf)


Berita Terkait



add images