iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BPJN beberapa waktu lalu, pihak BPJN mengaku telah kehabisan anggaran untuk pemeliharaan jalan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, hal ini dikarenakan anggaran yang dimiliki BPJN hanya untuk anggaran anggaran pemeliharaan jalan dalam kondisi normatif, atau jalan tanpa dilalui truk angkutan batubara.

"Kan selama ini, biaya perawatan yang dimiliki BPJN itu untuk kondisi normal tanpa dilalui truk muatan batubara. Jadi anggaran pemeliharaan itu sudah habis, itu keterangan Kepala BPJN," ujarnya, Kamis (10/11).

Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk turun tangan membantu perawatan jalan dan operasional alat berat di depan jalan nasional yang dilalui angkutan batubara.

Dikatakan Dhafi, semua pihak harus saling bahu membahu dalam mengatasi permasalahan ini, khususnya Dishub dan ESDM Provinsi Jambi.

Sejumlah opsi juga dapat diambil terkait permasalahan anggaran perawatan jalan, baik dari CSR maupun bentuk lainnya.

"Karena anggaran dari batubara itu hanya 20 persen ke pusat, sementara 80 persen masuk ke daerah. Siapa tahu ada dana CSR atau dalam bentuk apa saja yang bisa membantu pemeliharaan jalan," tutur Dhafi.

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga Desember 2022, Dhafi menyebutkan, pihaknya akan menghentikan operasional angkutan batubara sampai akhir tahun.

"Karena kerusakan jalan ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai juga terjadi konflik di masyarakat. Makanya, kalau ini tidak diselesaikan ya mau tidak mau kami atas nama Undang-undang menghentikan angkutan truk batubara sampai akhir tahun," tegasnya.

Mobilisasi batubara akan dihentikan dimulai dari hulu, yakni dari arah Tebo, Sarolangun, dan Koto Boyo.

Hal ini akan dilakukan jika Pemprov tidak memiliki solusi dan langkah yang konkret serta usaha nyata dalam melakukan perbaikan sepanjang ruas jalan dari Tembesi hingga ke Muara Bulian.

Kondisi jalan rusak tidak hanya akan memperlambat arus kendaraan, akan tetapi juga berpotensi menjadi penyebab kerusakan kendaraan seperti patah as. Hal ini justru akan menimbulkan fatalitas kemacetan bahkan lumpuh total.

Dhafi berharap, semua pihak tidak saling lempar tanggung jawab, tapi mencari solusi terbaik bagaimana permasalahan-permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

Dhafi juga mengharapkan agar Kadishub dan Kadis PUPR dapat menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jambi.

"Jadi ada tanggung jawab perusahaan yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah untuk masalah ini, sesuai dengan aturan pemerintah," kata Dhafi.

Dirinya juga menyinggung mengenai peran Pemprov Jambi yang tergabung dalam pilar kedua dalam tanggung jawab pemangku jalan, yakni masalah ketersediaan kantong parkir dan lahan parkir, hingga ketersediaan mobil derek dari Dinas Perhubungan.

"Itu langkah awal yang harus dilakukan, jika masih memaksa jalan umum dijadikan jalur batubara," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images