JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons informasi terkait penetapan tersangka terhadap seorang Hakim Agung berinisial GZS. Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang Hakim Agung,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Menurut Miko, apabila benar terdapat seorang hakim agung kembali menyandang status tersangka. KY akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki. “Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” tegas Miko.
Terpisah, KPK membenarkan pihaknya melakukan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diduga, Hakim Agung Gazalba Saleh terjerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci siapa tersangka baru dalam kasus dugan suap pengurusan perkara di MA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Hakim Agung Gazalba Saleh menyandang status tersangka dalam perkara ini.