iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kedai Kopi Kopisoe, Thehok, Kota Jambi berhasil diringkus Tim Macan Reskrim Polresta Jambi, pada (3/11) kemarin sekitar pukul 01.20 WIB.

Pelaku yakni Seftian Arafik (22) warga Bayung Lincir Provinsi Sumatera Selatan, dan korban yakni Zulkifli Nurdin (18) warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polresta Jambi Ipda Yudha Rengga saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di parkiran Kedai Kopi Kopisoe Thehok.

"Setelah 1 jam kemudian, korban hendak membeli makanan keluar dan sudah tidak menemukan motor miliknya yang tadi terparkir di kedai kopi tersebut," ujarnya, Minggu (13/11).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 37 juta dan melaporkan hal ini ke Mapolresta Jambi.

Dikatakan Yudha, tim yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi TKP dan mengecek rekaman CCTV sehingga diketahui identitas pelaku.

"Kemudian pada hari penangkapan, Tim mendapat kabar keberadaan pelaku dari informan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Bayung Lincir. Selanjutnya, Tim Macan Reskrim Polresta Jambi dibackup Polsek Bayung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku," ungkapnya.

Pelaku mengaku kendaraan milik korban tersebut sudah dijual ke rekannya yang bernama Encing. Diketahui, rekan pelaku ini juga turut terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Yamaha N-Max itu.

Pelaku Seftian (22) kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 buah jaket berwarna hitam, 1 buah kaos warna abu-abu, 1 buah celana panjang hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan plat palsu atau motor hasil curian.

Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (raf)


Berita Terkait



add images