iklan Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara.
Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Artis sensasional Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan jenis penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. 

Pengajuan tahanam rutan ke tahanan rumah itu dilakukan setelah Nikita Mirzani menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin 14 November kemarin. 

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra.

"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi Bachmid lewat pesan singkat, Senin 14 November 2022.

Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.

Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.

"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.

Dedy menuturkan, jika permohonan terdakwa dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.

"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.


Berita Terkait