Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari menyebutkan bahwa angka kenaikan UMP ini dilakukan setelah dilakukan beberapa kali rapat.
"Benar, sudah kita tetapkan tadi UMP Jambi tahun 2023 naik 4,89 persen, telah sepakat dewan pengupahan Provinsi Jambi walaupun melalui voting," katanya.
Ditambahkan Bahari, bahwa dari pihak serikat buruh dan pengusaha sudah menandatangani kesepakatan rapat hari ini.
"Namun memang pihak buruh masih tidak setuju mengenai dasar penetapan UMP yang menggunakan PP Nomor 36 itu, tapi semuanya tanda tangan," ungkapnya.
Setelah ini, hasil kesepakatan rapat akan diteruskan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK paling lambat akan ditetapkan SK UMP Jambi tahun 2023 pada tanggal 21 November mendatang.
Besaran UMP Jambi sendiri sebenarnya sempat mengalami pergolakan pada tahun lalu. Dan berhasil dinaikkan sedikit lebih tinggi oleh kebijakan gubernur. Ketika itu pada bulan Desember Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Dalam SK Gubernur tersebut yang semula direncanakan naik Rp18 ribu, UMP bertambah menjadi Rp68 ribu dalam setiap bulannnya menjadi sebesar Rp2.698.940,87 per bulan.(aba)