iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2023 dipastikan akan dihitung ulang. Hal ini setelah adanya arahan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi (rakor) secara daring yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada Jum'at (18/11).

Sudirman menyatakan berdasarkan arahan kedua menteri tersebut, tergambar upah minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus merujuk kepada regulasi terbaru.
"Kita masih menunggu format seperti apa, apakah revisi PP atau dimunculkan Peraturan Menaker terkait dengan komposisi penetapan Upah Minimum," jelasnya.

Kata Sekda, harapannya setelah dikeluarkan aturan tetap bisa mengakomodir seluruh kepentingan buruh dan pengusaha. "Artinya penghitungan UMP akan diulang kembali, akan rapat ulang setelah ada aturan baru dari Menaker," akunya.

Sebelumnya pada Selasa (15/11) Dewan Pengupahan Provinsi Jambi melakukan rapat dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk Tahun 2023 sebesar 4,89 persen berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dan rekomendasi itu sudah ditandatangani Gubernur Jambi.

Dalam penghitungan yang tak berlaku lagi itu, UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp 131 ribu dari tahun 2022 sebesar Rp 2.698.940. (aba)


Berita Terkait



add images