iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketika proses eksekusi terdakwa penggelapan pajak bernama Andy Veryanto , Selasa (15/11/2022), diduga telah terjadi pengancaman. Akurdianto selaku kuasa hukum terdakwa, sempat ditodongkan pistol oleh jaksa.

Ketua tim advokat, Zainal Abidin mengatakan bahwa tim kejaksaan melakukan penangkapan secara paksa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

"adanya terjadi penangkapan oleh pihak kejaksaan hingga terjadi keributan di ruang lingkup pengadilan. Rekan sejawat kita ini melakukan pendampingan peninjauan kembali (PK)," katanya, Jumat (18/11).

Zainal mengubgkapkan terjadi penodongan senjata terhadap pengacara di tengah kericuhan itu. Karena tidak terima dengan pengancaman ini, tim advokat melapor ke Polda Jambi sore ini. Tetapi, pihak Polda Jambi mengarahkan untuk membuat pengaduan.

"Salah satu oknum jaksa melakukan penodongan senjata terhadap rekan sejawat kami. Di sini tujuan kita membuat laporan. Tetapi, tadi kita dianjurkan pihak SPKT melakukan pengaduan, Alhamdulillah sudah pengaduan ini, sudah kita laporkan," ujar Zainal.

Dikatakan Zainal, eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan ini tidak memenuhi unsur persyaratan. Sebab, surat penangkapan tidak ditunjukkan kepada kuasa hukum terdakwa saat itu.

"Unsur penangkapan secara paksa ini tidak menunjukkan surat penangkapan atau surat eksekusi kepada rekan kita," sebutnya.

Saat ini, terdakwa tengah berada di Lapas Jambi. Namun, pihak kuasa hukum belum mengetahui pasti status terdakwa tersebut.

"Kami belum tahu statusnya apa, apakah sudah berdasarkan vonis Mahkamah Agung atau dia masih tahanan kejaksaan. Kita masih belum tahu," tutur Zainal.

Zainal menyampaikan, jika terdakwa Andy Veryanto masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) seharusnya pihak kejaksaan mengumumkannya secara terbuka.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jambi dibackup jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan eksekusi terhadap Andy Veryanto, terdakwa kasus perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri mengatakan, sebelumnya terdakwa telah dilakukan sebanyak 3 kali pemanggilan, namun terdakwa tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan 3 kali berturut-turut dan secara patut, namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah," ujarnya, Selasa (15/11).

Dikatakan Fajar, terdakwa Andy terbukti telah menggelapkan pajak dalam pengelolaan BBM Solar sejak Mei sampai Desember 2018 lalu sebesar Rp. 5.041.454.360 (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

"Andy Veryanto selaku Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PT PIS) dalam mengelola BBM solar telah terbukti mengeluarkan pajak sejak Mei tahun 2018, sampai dengan bulan Desember tahun 2018," ungkapnya.

Penangkapan terdakwa terjadi di Pengadilan Negeri Jambi, pada saat terdakwa selesai menjalani sidang peninjauan kembali perkara pidananya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala mengatakan bahwa terdakwa akan ditahan sementara di Mapolsek Telanaipura, sebelum dipindahkan ke Lapas Jambi.

"Setelah eksekusi, Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid-19," kata Yayi.

Terdakwa dikenakan Pasal subsider 6 bulan kurungan dan pidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1145 K/Pid.Sus/2022.

Di tempat yang berbeda, Akurdianto selaku Pengacara terdakwa mengatakan pihaknya melakukan perlawanan lantaran eksekusi yang dianggap tidak sesuai.

"Kita tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi tadi, cuma tata cara hukum pidananya tidak seperti itu. Langsung melakukan kekerasan, main ciduk. Makanya kita melakukan perlawanan tadi," sebut Akurdianto.

Dikatakan Akurdianto, karena keberatan maka pihaknya akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung terkait hal ini.

"Kita akan melakukan upaya keberatan ke Kejaksaan Agung melalui surat resmi. Terhadap proses hukumnya kita akan tetap ikuti," ujarnya.

Dijelaskan Akurdianto, terdapat beberapa alasan mengapa pihaknya merasa keberatan dengan eksekusi tersebut.

"Yang pertama karena prosesnya masih dalam pelaksanaan PK. Yang kedua ada putusan dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung, tidak ada putusan perintah ditahan," jelasnya. (raf)


Berita Terkait



add images