iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan menanggapi terkait informasi yang beredar di media online terkait pengacara terpidana Andy Veryanto yang membuat laporan ke Mapolda Jambi.

Laporan ini dibuat pada Jumat (18/11) kemarin, terkait kejadian penangkapan secara paksa terhadap Andy Veryanto yang dilakukan Jaksa.

"Perlu diketahui setiap terpidana adalah ia yang telah memperoleh hukuman sesuai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Lexy Fatharany selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Sabtu (19/11).

Hal ini sesuai Pasal 270 KUHAP yang berisi tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.

Ini juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Lexy juga membenarkan terkait eksekusi terpidana Andy Veryanto yang dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali (PK).

Dikatakan Lexy, pada waktu tersebut juga banyak media cetak maupun elektronik yang meliputnya dan tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur.

"Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur, selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan," jelas Lexy.

Sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya, MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP

Sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum.

Dan ini juga sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 yang menyebutkan permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa," kata Lexy.

Pemanggilan untuk menjalani sidang yakni tanggal 23, 27 dan 30 Juni 2022.

"Yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Atas ketidakhadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturnya.

Terkait kronologis detik-detik eksekusi terpidana memang berlangsung secara singkat, dimana setelah sidang di PN Jambi, tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana tidak mau menghadap ke kantor Jaksa.

Serta terpidana juba berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih.

"Disinilah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi terpidana AV yang hadir sidang," sebut Lexy.

Selanjutnya, saat dibawa menuju Kejari Jambi, terpidana selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga terdakwa tak berdaya.

Selain itu, terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya sudah menjadi DPO sejak Oktober 2022 lalu.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenang, jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,"ungkapnya.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya.

Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam Pasal 8B UU Nomor 11 Tahun 2021 yang berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". (raf)


Berita Terkait



add images