iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Persiapan Pengajuan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dilaksanakan Kantor Bahasa Provinsi Jambi di Rumah Kito, Rabu (23/11). Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kepala Ombudsman RI Jambi Saiful Roswandi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar, BPS Provinsi Jambi Eva Riani, dan KPPN Jambi Junaidi.

Panitia Elva Yusanti mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 50 Peserta yang berasal dari Kantor Bahasa, Universitas Terbuka, BPK Wilayah V Jambi-Babel, BGP, dan BPMP Provinsi Jambi.

Menurutnya para Narasumber telah memberikan peta jalan persiapan Pengajuan ZI-WBK dengan baik dan jelas. "Sehingga data dukung untuk proses pengajuan akan segera kami sempurnakan," katanya.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi menjelaskan bahwa ada 6 komponen pengungkit dalam mewujudkan zona integritas. Enam komponen pengungkit itu terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi Siti Masnidar mengatakan, setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik paling sedikit 6 bulan sekali. "Semoga Kantor Bahasa Provinsi Jambi bisa menjadi contoh baik terkait informasi publik dimaksud," katanya.


Berita Terkait



add images