iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hari ini lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, resmi memakai rompi orange Rutan Polda Jambi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, kelima tersangka ini resmi ditahan, untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Untuk mempermudah dalam rangka tahap 2, kami melakukan penahanan kepada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Diketahui, 5 tersangka tersebut yakni Elfi Yennie selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari, namun kini diambil alih oleh Polda Jambi.

"Kasus ini berawal dari ditangani oleh Polres Batanghari. Namun, tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih," jelas Guntur.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

Dijelaskan Tory, pembangunan ini bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliyar lebih," ujarnya.

Di surat kontrak, tertera bahwa pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020.

"Akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen," jelas Tory.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut.

"Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan puskesmas desa Bungku gagal bangunan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Tory, penyelidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi, dan ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 miliyar.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT, MF, DH, EY, AG.

"Tiga orang tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan, sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebut Tory.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas, laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliyar. (raf)


Berita Terkait