iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi dan Samsat Kabupaten Tanjabtim menegaskan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak membayar pajak selama Dua tahun, maka data kendaraannya akan dihapus dan akan dianggap bodong.

Hal itu ditegaskan Sekretaris BPKP Jambi, Wildan saat melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dihadiri oleh kepolisian, Camat hingga Lurah di aula Kantor Bupati, Kamis (24/11) kemarin.

Dia menjelaskan, aturan penghapusan data kendaraan tersebut merujuk kepada Undang-undang Nomor 74 tentang penghapusan data kendaraan dari Regident pihak Kepolisian yang tidak melakukan pembayaran pajak selama Dua tahun. "Yang sudah habis masa STNK kendaraannya dan tidak bayar Dua tahun, maka kendaraan itu akan dihapus," katanya.

Dia melanjutkan, kalau nanti sedang ada razia yang dilakukan oleh Satuan Lantas Polres Tanjabtim, dan ada yang kedapatan kendaraannya tidak bayar pajak selama Dua tahun, maka kendaraannya akan dibawa karena dianggap bodong tidak memilik surat kendaraan yang berlaku. "Kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan bila kedapatan ketika razia kendaraan tersebut akan ditangkap, karena tidak memiliki surat menyurat yang berlaku," jelasnya.

Untuk saat ini, pihaknya bersama Samsat Tanjabtim telah membuka Pemutihan Pajak Kendaraan yang akan berakhir pada 19 Desember 2022 mendatang. Untuk itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini. "Sebelum tanggal yang telah ditentukan, masyarakat sekarang diberi kesempatan untuk membayar pajak kendaraannya," terangnya.

Selanjutnya Wildan menambahkan, bahwa capaian pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Tanjabtim jumlahnya sudah mencapai 94.42 persen atau sebesar Rp. 21,854 Miliar. Sementara capaian tahun 2022 ini sebesar Rp. 23,177 Miliar. "Kami berharap dari capaian sekarang dan target hingga akhir pemutihan pada Desember 2022 ini bisa tercapai 100 persen," harapnya.(lan)

 


Berita Terkait



add images