iklan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tersangkakan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tersangkakan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji soal pencekalan untuk mencegah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) melarikan diri ke luar negeri.

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, menjelaskan, alasan GS tidak memenuhi panggilan itu sudah diterima suratnya.

"Alasan menunda memang ada suratnya sehingga kita tetap menghargai. Dan kita juga segera akan kirimkan. Masalah cegah dan tidak itu bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," bebernya, Senin (28/11/2022).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba Saleh sendiri belum memenuhi panggilan KPK, sehingga komisi antirasuah itu mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif terhadap panggilan sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik.

Kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tersangkakan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, menjelaskan, dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa hasil penyidikan dari perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka, GS Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

"Dalam proses penyelidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati, red) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindak lanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," beber Karyoto. (eds)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images