iklan

Sedangkan rancangan kedua juga menggunakan 5 Dapil, namun terjadi pergeseran kecamatan yang mempengaruhi jumlah kursi. Misalnya Dapil 1 yang awalnya 8 kursi menjadi 7 kursi karena hanya diisi dua kecamatan yakni Sakernan dan Maro Sebo.

Sedangkan Dapil 2 terjadi lonjakan dari 8 menjadi 10 kursi dengan masuknya Kecamatan Taman Rajo yang pada rancangan satu tegabung di Dapil 1. Kemudian pengurangan kursi juga terjadi di Dapil 5 Kecamatan Jaluko yang semula 7 kursi pada rancangan pertama menjadi 6 kursi.

Berikutnya Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) juga  terjadi pergeseran kursi dari Pemilu 2019 ke Pemilu 2024. Dapil 3 Kecamatan Merlung, Muara Papalik yang sebelumnya 4 kursi menjadi 5 kursi dan Dapil 5 Kecamatan Pengabuan, Senyerang yang sebelumnya 6 kursi berkurang menjadi 5 kursi.

Begitu pula dengan Batanghari juga terjadi pergeseran, Dapil 2 Kecamatan Pemayung dan Bajubang berkurang dari 10 kursi menjadi 9 kursi. Sedangkan Dapil 3 Kecamatan Muara Tembesi dan Bathin XXIV bertambah dari 7 menjadi 8 kursi.

Untuk Kabupaten Tebo juga serupa, Dapil 2 Kecamatan Tengah Ilir, Tebo Ilir, Muara Tabir bertambah dari 7 menjadi 8 kursi. Pengurangan terjadi di Dapil 3 Kecamatan Rimbo Ulu, Rimbo Bujang dari 11 kursi menjadi 10 kursi.


Berita Terkait



add images