iklan

Deni menjelaskan, penggabungan Jambi Selatan, Pasar Jambi dan Jelutung menjadi Dapil 6 setelah pihaknya melihat beberapa pesyaratan.

“Dari 7 syarat yang diatur dalam Undang-undang, 6 diantaranya terpenuhi,” jelasnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan rancangan Dapil dan alokasi kursi ini sudah di paparkan pihaknya di KPU RI. Setelah itu akan dilakukan uji publik dari tanggal 7-16 Desember 2022 untuk mendengarkan masukan terhadap rancangan itu dengan mengundang stakeholder, baik partai politik, tokoh masyarakat, Bawaslu maupun tokoh adat.

“Kita minta uji pubik ini dilakukan kawan-kawan di daerah perdapil. Sehingga jelas kenapa ada rancangan perubahan dan akan lebih banyak masukkan yang diterima,” katanya.

Dalam uji publik itu, kata Suparmin, KPU Kabupaten/kota juga diminta menyampaikan metode penyusunan Dapil dan menghitung alokasi kursi. Dari tanggapan itu, pihaknya akan membuat laporan hasil uji publik untuk disampaikan kepada KPU RI.

 “Nanti dalam penetapan Dapil dan alokasi kursi, KPU RI akan memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat,” pungkasnya.

(aiz)


Berita Terkait



add images