Senada dengan apa yang dilakukan Sambo, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maafnya, kepada para saksi dan terdakwa yang ikut terseret atas kasus pembunuhan berencana itu.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ujar Putri Candrawathi
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Sebanyak 17 saksi dipanggil jaksa untuk diperiksa dalam persidangan hari ini. Namun, hanya ada sembilan orang yang terkonfirmasi hadir. Mereka merupakan anggota Polri.(disway)
Sumber: www.disway.id