iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK,” jelas OJK.

Dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:
1) Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek.
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri.
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK.

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:
1) Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
2) Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri.
3) Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK.

“Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga,” tutup OJK. (*)


Berita Terkait



add images