iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang melecehkan seorang mahasiswi kedokteran Universitas Jambi saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan ahli pidana.

"Sekarang masih proses penyelidikan. Masih koordinasi dengan ahli pidana, belum bisa menentukan apakah ini ranah pidana," ujarnya, Senin (5/12).

Diketahui, mahasiswi kedokteran Universitas Jambi (UNJA) tersebut sedang menjalani magang di RSUD Raden Mattaher.

Kejadian ini terjadi pada Senin 31 Oktober 2022 lalu, saat korban sedang mengambil data riset di dekat Ruang Operasi RSUD Raden Mattaher Jambi kemudian pelaku BP (49) tiba-tiba mendorong anaknya dari belakang.

Pelaku mendorong korban masuk ke salah satu ruang operasi yang sedang kosong. Kemudian pelaku menyentuh beberapa bagian tubuh korban hingga mencium pipi korban.

Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi, dr. Herlambang mengatakan bahwa oknum perawat tersebut merupakan seorang ASN di RSUD Raden Mattaher Jambi. Dan saat ini pihaknya telah mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

"Pada tanggal 02 November 2022 kemarin, terduga pelaku langsung kita panggil untuk kita mintai keterangannya," ujarnya, Kamis (1/12).

Selain itu, Komite Etik Perhimpunan Perawat Jambi juga telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," kata dr. Herlambang.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2022 lalu, sanksi terhadap terduga pelaku telah dikeluarkan.

Sanksi tersebut berupa pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menempatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan. Selanjutnya juga akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis, pembinaan etik oleh atasan dan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi Jambi.


Berita Terkait



add images