iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Terlibat pelanggaran hukum, dua PNS diberhentikan di Kerinci pada tahun 2022. Beberapa pelanggaran displin aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci mengakibatkan kena sanksi hukuman berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci, Efrawadi membenarkan hal tersebut.

Pada tahun 2022 ini, ada dua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat,” kata Efrawadi, Rabu (07/12/2022).

Diungkapkan Efrawadi, dari dua ASN yang diberhentikan tersebut satu orang masih diberhentikan sementara. Karena masih menunggu putusan hukum ikrah.

“Mereka diberhentikan karena tersangkut kasus hukum,” ucapnya.

Dimana kasus hukum yang membelit kedua oknum ASN tersebut yakni kasus narkoba dan korupsi. “Yang kasus narkoba sudah inkrah dan yang korupsi masih dalam proses sidang dan diberhentikan sementara, nanti jika sudah inkrah langsung diberhentikan,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, pemberhentian dilakukan sesuai dengan PP 53. Dimana ujarnya, untuk prosedur penjatuhan disiplin ASN berdasar laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan. Jika temuan pelanggaran tingkat sedang dan berat, maka pemrosesan oleh tim komite.

“PNS harus menjadi contoh, ramah dalam memberikan pelayanan, serta bijak dalam bermedia sosial. Karena PNS diawasi dari ucapan, tulisan dan perbuatan,” tambahnya. (Hdp)


Berita Terkait



add images