iklan

Kedua,  Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi kendaraan angkutan batubara dari lokasi tambang dengan tujuan akhir Pelabuhan IBAI Desa Kermeo Kecamatan Bathin XXIV KabupatenBatanghari, Provinsi Jambi dan/atau dengan tujuan kantong parkir diberikan izin mengoperasikan kendaraan angkutan batubaranya pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB sepanjang mengikuti ketentuan Pemerintah Provinsi Jambi.

Kemudian Ketiga, Kendaraan/armada yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan batubara harus terdaftar pada badan usaha yang memiliki PKP2B, IUP OP, IPP untuk komoditas batubara dan IUJP.

Selanjutnya Keempat, angkutan batubara yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi rute angkutan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Serta Kelima, Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan batubara di Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(aba)


Berita Terkait



add images