iklan Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. (Net)

Akibatnya, dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun. Perusahaan pembakar hutan itulah, yang menurut Ubedilah, terafiliasi dengan perusahaan yang memberikan modal untuk usaha anak-anak Jokowi.

Adapun KPK, melalui Wakil Ketuanya Nurul Ghufron menilai laporan Ubedillah terhadap dugaan korupsi dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih tidak jelas. Nurul menyatakan keduanya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara.(Muhsin/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images