iklan

Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM uang dicairkan itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi.

Ironisnya, YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Seltap, sementara dana yang lain dikuasai tersangka HM. Sesuai peraturan dan perundang-undangan penyidik telah menawarkan kepada pelaku, agar mengembalikan kerugian negara itu, namun mereka menolak.

“Pasal disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(aes)


Berita Terkait



add images