iklan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak sering menggelar operasi tangkap tangan (OTT), memantik reaksi dan mantan komisioner KPK.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ikut menanggapi terkait pernyataan Luhut itu. Dia menyebut, tidak ada yang salah dengan operasi senyap yang dilakukan KPK.

“Walaupun undang-undang (UU KPK) sudah tidak seperti dulu, tapi dia (KPK) masih diberikan ruang, kewenangan, tugas, untuk melakukan yang namanya law enforcement, salah satu law enforcement itu ya OTT. Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan, sebenarnya intinya itu,” kata Samad di Jakarta, Selasa (20/12).

Samad menuturkan, langkah KPK dalam melakukan OTT dibenarkan, selama digunakan untuk penegakan dan pemberantasan korupsi. Sebab, kerja-kerja tersebut menjadi fokus area KPK.

“Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan, itu mungkin yang jadi problem. Tapi kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan (korupsi) no problem, menurut saya,” tegas Samad.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengkritik langkah OTT yang kerap dilakukan KPK dalam bidang penindakan. Menurut Luhut, OTT KPK kurang efektif.

Pernyataan itu juga disampaikan Luhut dihadapan Pimpinan KPK, di antaranya Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

“Kita nggak usah bicara tinggi-tinggi lah, OTT OTT itu kan nggak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget,” kata Luhut dalam acara Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Aksi Pencegahan Korupsi 2023 – 2024 dengan tema ‘Digitalisasi Untuk Cegah Korupsi’ di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Luhut mengungkapkan, aksi pencegahan dinilai bisa mengurangi praktik korupsi di Tanah Air. Menurutnya, kementerian/lembaga bisa menggunakan e-katalog untuk melakukan belanja kebutuhan.


Berita Terkait



add images