Lantas apakah ada tersangka, Kasatreskrim mengatakan untuk menetapkan tersangka minimal ada dua alat bukti.
"Kalau sudah dikembalikan berarti tidak pengen korupsi. Kita coba urai deliknya, setiap orang atau pejabat negara dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat merugikan negara, frase ini karena sudah dikembalikan artinya kerugian negara tidak ada lagi. Sehingga tetap kita cantumkan sebagai penyelamatan keuangan negara. Jadi ini bukan karena ada tersangka bukan, karena untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti, " jelas Kasatreskrim.
(hdp)
