iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal kabar aparatur sipil negara (ASN) yang diizinkan menjadi personel badan adhoc pemilu atau PPK dan PPS maupun KPPS.

Dikabarkan ada ASN yang boleh masuk ke dalam bagian panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan ASN secara peraturan boleh saja menjadi PPK, PPS dan KPPS.

Akan tetapi perlu diingat bahwa sebelumnya sudah harus ada izin terlebih dahulu dari atasan.

Mengapa demikian? Hal tersebut lantaran pemberian izin ini bersifat adhoc.

Hal itu pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2024.

"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," ucap Parsadaan.

Maka dari itu, Parsadaan tidak melihat adanya masalah apabila ada ASN yang ingin masuk menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Yang terpenting ada komitmen bersama untuk menyelenggarakan pelaksanaan pemilu bahwa tanggung jawab utama bukan dari KPU dan penyelenggara saja.

KPU sadar akan adanya level bawah tersebut, yaitu perekrutan badan adhoc tidak akan gampang seperti masuk ke KPU kabupaten/kota atau provinsi. 

"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," pungkasnya.


Berita Terkait



add images