Kepala Bagian Operasional PT. EBN Sigit Eko Yuwono mengatakan, rapat tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi dan rekomendasi Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, yang salah satunya agar dilakukan Adendum II terhadap pasal dan ayat yang multi tafsir dalam naskah Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru.
Pada saat rapat pembahasan tersebut PT. EBN menyampaikan usulan 22 item untuk dilakukan adendum berupa penambahan, pengurangan maupun penyempurnaan.
"Dari 22 item adendum ada beberapa yang dihapus, ada yang dirubah dan ada yang dikurangi," kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2023).
Sigit mengungkapkan, permohonan adendum tersebut sudah diajukan kepada Pemprov Jambi pada tahun 2019 lalu dan sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jambi, namun baru kemarin ditindaklanjuti.
"Artinya dari 3 tahun lalu baru kemarin ditindaklanjuti, Pak Gubernur (Al Haris, red) meminta adendum ini ditindaklanjuti dan diselesaikan di triwulan pertama ini (Januari-Maret) harus selesai," jelas Sigit.
