JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.
Penangkapan terhadap terdakwa DPO bernama Musashi Pangeran Batara (39) ini dilakukan pada Rabu (11/1) kemarin sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Terdakwa tiba di Kejati Jambi pada pukul 19.30 WIB (12/1), dengan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri mengatakan,Terdakwa Musashi merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair 2 bulan kurungan," katanya (12/1).
Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terdakwa Musashi Pangeran Batara (39).