iklan SKK Migas Sumbagsel dan Kontraktor Kontrak Kerjasama Wilayah Jambi Bersama Polda Jambi Kawal Target Produksi Migas untuk Ketahanan Energi.
SKK Migas Sumbagsel dan Kontraktor Kontrak Kerjasama Wilayah Jambi Bersama Polda Jambi Kawal Target Produksi Migas untuk Ketahanan Energi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mengawali kegiatan terkait pencapaian target eksplorasi dan produksi migas di Tahun 2023, Kepala SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan bersama Pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Jambi, serta Irjen. Pol. (Purn.) Dr. M. Adnas M.Si., Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Pengawas SKK Migas, juga diikuti Brigjen. Pol. Drs. Bambang Priyambadha S.H., M.Hum., Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan, memenuhi kunjungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Adapun Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si menyambut hangat kunjungan tersebut. 

Untuk diketahui, saat ini ada tujuh KKKS yang beroperasi di wilayah Jambi, yaitu Pertamina Hulu Rokan Zona 1, PetroChina Jabung Limitted, PetroChina Bangko Limitted, Jadestone Energy Lemang, Jindi South Jambi Block, Seleraya Merangin Dua, Montdor Oil Tungkal Limitted, dan Repsol South East Jambi.

Adapun seluruh KKKS tersebut termasuk Obyek Vital Nasional (Obvitnas) yang diawasi oleh SKK Migas yang bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 

Dengan status sebagai Barang Milik Negara (BMN), maka seluruh Obvitnas migas tersebut juga diawasi oleh Polri.

“Fasilitas Produksi, seperti sumur minyak dan gas, beserta seluruh objek aset yang diperoleh dan digunakan dalam kegiatan operasi hulu migas merupakan BMN. Ini merupakan aset negara dan juga aset daerah yang wajib kita jaga dan lindungi.Aset tersebut kita manfaatkan untuk memproduksikan energi fosil atau hidrokarbon dalam menjaga ketahanan energi nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” buka Anggono.

Hal ini pun disikapi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan meningkatkan koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan Obvitnas.

Melihat kondisi faktual, dimana kegiatan operasi migas sebagian besar berjalan di daerah terpencil (remote area) memiliki dinamika yang beraneka ragam, maka perlu bagi SKK Migas beserta KKKS sebagai perpanjangan tangan negara dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas, untuk mendapatkan mitra dan pemangku kepentingan yang handal yang memiliki frekuensi dan pemahaman yang sama dalam hal tata kelola migas di Republik Indonesia, sehingga dapat memperoleh bantuan dan dukungan untuk bergerak bersama-sama dalam mengemban tugas pemenuhan energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Perlunya pemahaman yang sama di tatanan Resor hingga Sektor tentang tata kelola migas terkini yang strategis, SKK Migas bersama KKKS perlu sinergikan hal ini ke kepolisian di sekitar wilayah operasinya,” ujar Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Pengawas SKK Migas, Irjen. Pol. (Purn.) Dr. M. Adnas. Ia menambahkan, masih banyaknya pemahaman bahwa migas merupakan pihak swasta murni perlu diluruskan.

Untuk diketahui, migas merupakan kegiatan negara yang dititipkan dan dipercayakan untuk dilakukan oleh pihak investor yang memiliki karakter risiko yang tinggi, padat modal serta membutuhkan sumber daya manusia yang handal. Tanpa perlu mengunakan APBN, kegiatan ini dapat berjalan dengan dukungan modal dari investor domestik ataupun multinasional/internasional.

Pengeluaran operasi migas menjadi hal yang akan dibayarkan kembali oleh negara dalam bentuk bagi hasil produk minyak atau gas bumi melalui mekanisme cost recovery kepada investor. Adapun kontrak bagi hasil gross split yang diberlakukan pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu juga memiliki prinsip bagi hasil yang sama dimana biaya operasi yang awalnya dipenuhi oleh investor yang berhasil menemukan cadangan minyak atau gas bumi akan diganti oleh negara sesuai porsi bagi hasil yang disepakati bersama.


Berita Terkait



add images