iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 10,25 gram.

Tim juga mengamankan 2 pelaku, pada Kamis (12/1) sekira pukul 15.00 WIB kemarin sore di 2 lokasi yang berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA (35th) di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga didalam nya terdapat narkoba,”ujarnya.

Karena curiga, anggota Sat Resnarkoba polresta jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.

“Pelaku sempat membuang barang bukti tak jauh dari badannya karena ketakutan, barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli ”, Jelasnya.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial L, dimana Pelaku RA (35) hanya diperintahkan oleh L untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut.


Berita Terkait