JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penasehat hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, kecewa dengan tuntutan 8 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan terhadap Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/01) siang.
Ramos Hutabarat menganggap apa yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan tersebut hanya sepihak, dimana hanya keterangan dari pihak-pihak Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan. Sementara, keterangan dari Vera (kekasih Brigadir J) tidak disebutkan menjadi pertimbangan dalam hal meringankan ataupun memberatkan.
"Kuat Ma'ruf itu dari awal tahu bahwa Brigadir J itu akan dibunuh oleh Ferdy Sambo. Tapi itu tidak diangkat Jaksa," kata Ramos, Senin (16/1) sore.
Ramos menambahkan, saksi kunci itu Vera, orang yang beberapa menit terakhir sebelum eksekusi itu terjadi melakukan komunikasi dengan Yosua.
"Yosua menyampaikan ke Vera bahwa si Kuat Ma'ruf ini menyebarkan fitnah bahwa dia buat ibu sakit atau buat cerita-cerita yang tidak pernah dilakukan oleh Brigadir Yosua, dan keterangan ini sudah disampaikan di Pengadilan. Tapi tidak digunakan, dipertimbangkan, oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Saat ini, pihak mendiang Brigadir Yosua menunggu sifat objektif Hakim untuk memenuhi rasa keadilan terhadap keluarga.
"Kami dari keluarga belum terima itu dan belum memenuhi rasa keadilan bagi kami kalau hukumannya 8 tahun, kami harap itu bisa lebih lagi," pungkas Ramos. (raf)