iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terkait dengan proyek jembatan Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh tahun anggaran 2022 yang tidak dikerjakan atau fisiknya nol persen, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kejari) telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. 

Dimana belum lama ini, penyidik Kejari Sungaipenuh telah memanggil Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sungai Penuh dan kontraktor pelaksana. Pada Selasa (17/01/2023) terlihat beberapa pejabat pelaksana pada kegiatan jembatan berada di kantor Kejari Sungai Penuh. 

Informasi dari sumber di Kejari Sungai Penuh bahwa beberapa pejabat pelaksana pekerjaan dan kontraktor dimintai keterangan terkait dengan asuransi penjamin pekerjaan.

"Ya mereka dari Jambi," katanya singkat. 

Ia mengatakan hari ini yang dipanggil dari asuransi dan kontraktor diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Sebelumnya sudah banyak yang di panggil untuk dimintai keterangan yaitu dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan Kontraktor," ungkapnya. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alex Hutauruk dikonfirmasi mengatakan belum sampai di Pidsus, silakan tanya dengan bagian Intel.

"Mungkin masih di Intel,"katanya singkat. 

Untuk diketahui, proyek Jembatan Desa Koto Tengah dikerjakan oleh CV. Bomax dengan nilai kontrak Rp. 1.482.0000 atau pemenang dengan angka penawaran tertinggi. Sedangkan perusahaan dengan penawaran terendah adalah CV. Fatma Dela dengan nilai Rp. 1.402.000.000. 

Perusahaan tersebut tidak dimenangkan oleh Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh  dengan alasan yang tidak begitu signifikan/fatal yaitu SKT dipakai pada pekerjaan lainnya.

(hdp) 

 


Berita Terkait



add images