JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR — Upah Minimum Khusus (UMK) dan Upah Minimum Provinsi 2023 naik dari tahun sebelumnya.
UMK Makassar untuk tahun ini sebesar Rp 3.529.181. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 228.219 atau 6,93 persen dari tahun sebelumnya, Rp 3.294.962.
Untuk UMP sulsel sendiri naik 6,9 persen menjadi Rp3.385.145, dari sebelumnya Rp3.165.876.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Makassar Nielma Palamba berharap, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait upah minimum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
“Perusahaan seyogyanya memenuhi aturan ketenagkerjaan,” ujar Nielma kepada fajar.co.id, Senin (23/1/2023).
Walau demikian, Nielma mengatakan pengawasan UMK dan UMP merupakan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi.
“Untuk masalah pengawasan terhadap penerapan UMK atau UMP menjadi kewenangan Disnaker Pemprov,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Abdul Muis juga berharap agar pengusaha mengupah buruh sesuai dengan regulasi yang ada.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum ada laporan dari pekerja soal penerimaan gaji.
“Biasanya nanti februari keatas baru biasa ada pengaduan dan ketahuan ada perusahaan yang tidak terapkan upah minimum,” ucapnya. (Arya/Fajar)
Sumber: fajar.co.id