JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Dua anak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga menjadi korban perdagangan anak. Hal itu diketahui setelah adanya seorang Ibu bernama RK melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Tanjabbar atas kasus dugaan Tidan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah anak dan keponakannya di sekap lalu di jual ke lelaki hidung belang.
Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Polres Tanjab Barat dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang tertanggal Sabtu 21 Januari 2023.
Ibu korban, RK mengatakan, kejadian itu berawal Rabu (18/1/2023) saat itu dirinya melaporkan ke Polres Tanjabbar jika anaknya yang masih berusia 11 tahun dan keponakannya yang berusia 14 tahun itu hilang. Menurut RK anaknya dan keponakannya itu pergi Senin (16/1/2023).
BACA JUGA : Begini Kronologis Kasus Dugaan Perdagangan Anak Warga Tanjabbar Menurut Keterangan Orang Tua Korban
"Kita awalnya buat laporan kepolisi karna sudah dua hari dari tangga 16 sampai 18 belum ada pulang," katanya.
Saat itu, kata RK keluarga terus berupaya menghubungi anaknya maupun kerabat terdekat untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Baru, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 08.00 wib korban menghubungi orang tuanya saat itu RK langsung menghubungi keluarganya di Kota Jambi dan minta menjemput anaknya itu.
"Saya kasih tau keluarga yang ada di Jambi untuk ke lokasi. Sedangkan kami berangkat dari Tanjab Barat ke Jambi untuk menjemput," ujar RK.