iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL – Laporan RK, orang tua korban, yang melaporkan anak dan keponakannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga menjadi korban perdagangan anak, masih diproses oleh Polres Tanjab Barat.

Menurut keterangan RK, peristiwa itu terjadi pada 16-20 Januari 2023 berawal dari pelaku yang masih berusia sekitar 15 tahun itu mengajak anaknya yang baru berusia 11 tahun untuk pergi jalan-jalan, Minggu (15/1/2023). Saat itu, keduanya menginap di tempat teman laki-laki dari pelaku. 

"Baru keesokan harinya pelaku dan anaknya menjemput keponakannya yang berusia (14) untuk pergi ke Muarasabak, Tanjab Timur," ucapnya.

RK menyebutkan dari cerita anaknya yang menjadi korban itu setelah hampir sampai di lokasi yang disediakan oleh pelaku. Anaknya dan keponakannya menanyakan apa maksud dan tujuan mereka ke tempat tersebut. 

Saat itu terduga pelaku berkata kepada korban, ia akan berkuasa terhadap kedua korban dan mengancam akan membiarkan korban pulang sendiri jika tidak menuruti keinginannya.

"Anak dan keponakan saya diancam waktu itu sama pelaku," ujarnya.


Berita Terkait



add images