Dia juga mengatakan, bahwa majelis hakim tentu bisa saja mengalihkan status tahan kota para terdakwa ke tahanan rutan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan yang ada.
"Harus ada alasan hukum, tentu majelis nanti akan melihat apakah para terdakwah ini kooperatif selama persidangan. Kalau justru menyulitkan persidangannya, maka majelis hakim akan segera memerintahkan untuk penahanan rutan," tukasnya.
Disisi lain, jika melihat dari kasus serupa sebelumnya, mayoritas para terdakwa dilakukan penahanan pada rutan (rumah tahanan) namun pada perkara kali ini para terdakwa hanya dilakukan Tahanan Kota.
Hal ini tentu membuat sejumlah pihak bertanya-tanya. Terlebih lagi untuk memberikan rasa keadilan pada para korban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari tindak pidana yang serupa. (wan)