iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Imbran Harahap warga asal Sumatera Utara ditangkap Tim Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan pemerasan dengan modus video call (VC) seks dengan korban dan mengaku sebagai anggota polisi untuk menarik perhatian wanita yang yang menjadi targetnya di Media sosial.

Kasubdit V Ciber Crime Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, melalui Panit 3 Subdit V Cyber, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, modus pelaku awalnya mencari korban di media sosial Facebook (FB). Kemudian, korban dijadikan pelaku sebagai kekasihnya.

"Kemudian pelaku mengajak korban untuk video call, dengan mengarahkan dan meminta korban untuk melepas semua pakaian korban," katanya.

Setelah berhasil membujuk rayu korban, pelaku kemudian mulai meminta sejumlah uang ke pada korban, dengan berbagai alasan.

"Ya kadang dia minta transfer uang ke korban, dengan alasan untuk berobat, makan dan dibayar menunggu gaji keluar," jelas Rimhot, Selasa (30/1).

Hal tersebut berulang kali dilakukan pelaku, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta.

Korban yang akhirnya merasa ditipu, saat pelaku kembali meminta uang dengan nominal lebih besar, yakni Rp10 juta.

Saat itu, korban tidak menuruti permintaan pelaku, sehingga korban diancam, bahwa video call sex dirinya bersama pelaku akan disebarluaskan, jika uang tersebut tidak segera ditransfer.

"Waktu itu korban tidak nurut, dan akhirnya melapor ke Polda Jambi," ungkap Rimhot.

Pelaku sendiri ditangkap di sebuah ruko, di Jalan Lingkar Selatan Dua, Pall Merah, Kota Jambi, pada Rabu (16/11) lalu.

Dari pengakuan pelaku, sejauh ini sudah ada dua wanita yang menjadi korbannya.

"Di Jambi itu ibu rumah tangga, dan satu lagi di wilayah Sumatera Utara," tambahnya.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Raf)


Berita Terkait