iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melakukan penertiban mobil angkutan batu bara yang bukan plat BH yang beraktifitas di Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan langsung Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada Rabu (1/2).

"Akan kita berlakukan mulai hari Senin tanggal 6 nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas kita," katanya.

Mobil truk angkutan batu bara yang masih menggunakan plat non BH ini, kemudian akan didata. Sopir truk pun diberi surat dan harus memutasi nomor polisi kendaraanya menjadi plat BH.

Kemudian dijelaskan Dhafi, bahwa pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 71 UU Lalu lintas.

"Selain untuk menertibkan,hal ini juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi, dalam penertiban ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.

Jika tidak, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.

"Sesudah itu semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya.

Diharapkan Dhafi, dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi.

"Pokoknya hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Mei, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas," tutupnya. (*)


Berita Terkait



add images