iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI  - Ambang batas waktu pembuangan sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh habis Jumat (3/2/2023). Hal ini membuat warga setempat minta Pemkot Sungai Penuh jangan lagi membuang sampah di RPT. Karena sesuai janji sebelumnya hanya sementara yakni 6 bulan.

Salah seorang perwakilan warga Sungai Ning mengatakan ambang batas waktu pembuangan sampah di Renah Padang Tinggi sudah habis. Dari jauh - jauh hari warga sudah menyarankan kepada Pemkot Sungai Penuh agar Tempat Pembuangan Sampah di Km 14 atau mengajukan permohonan kepada TNKS untuk menggunakan sedikit lahan di TNKS untuk tempat Pembuangan Sampah.

"Kami minta pembuangan sampah jangan di Desa Sungai Ning lagi. Kenapa dibangun TPS3R di renah padang tinggi, sedangkan kesepakatan hanya untuk tempat pembuangan sampah. Disinilah awal mula masyarakat sungai ning merasa dikhianati oleh pemkot, " kata salah seorang warga saat diskusi dengan pemkot.

"Kami meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menepati janjinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya yaitu batas waktu penggunaan Renah Padang Tinggi untuk tempat pembuangan sampah adalah 6 bulan, " tambahnya

Menyikapi ini Walikota Ahmadi yang diwakili Wawako Antos mengatakan
terima kasih kepada Masyarakat Desa Sungai Ning telah mengingatkan kembali terkait dengan batas waktu penggunaan Renah Padang Tinggi ( RPT ) sebagai tempat pembuangan sampah. Mudah - mudahan dengan adanya pertemuan hari ini, kita bisa menemukan jalan keluar terkait masalah.

Selama waktu 6 bulan ini, Pemkot Sungai Penuh tidak diam namun dikarenakan keterbatasan lokasi dan dana maka sampai hari ini pemkot belum mendapatkan lokasi yang tepat.

Pemkot Sungai Penuh sudah melakukan survey dimana titik yang akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Dikarenakan ada miss komunkasi dengan kabupaten kerinci, program tempat pembuangan sampah tidak bisa terlaksana secara maksimal.

"Meminta kesediaan dari Tokoh Masyarakat Desa Sungai Ning untuk penggunaan lahan di Renah Padang Tinggi untuk ditindak lanjuti kesepakatan yang sebelumnya, " kata Wawako

Walikota sudah melaksanakan kordinasi dan sudah disetujui oleh Kementrian Lingkungan Hidup, agar Kota Sungai Penuh bisa menggunakan lahan TNKS sebagai tempat pembuangan sampah.

Selama penggunaan lahan di Renah Padang Tinggi, Pemkot Sungai Penuh sudah memberikan perhatian terhadap masyarakat desa sungai ning. Dan Meminta kepada Tokoh Masyarakat Desa Sungai Ning mari kita bersama sama berpikir secara positif demi kemajuan Kota Sungai Penuh.

Pemkot Sungai Penuh berjanji kepada Masyarakat Desa Sungai Ning, ini hanya bersifat sementara sampai adanya keputusan dari Kementrian Lingkungan Hidup.

Sedangkan Plt Kadis Lingkungan Hidup Wahyu mengatakan dari Juli sampai Desember 2022 disamping menjalankan tupoksi Dinas Lingkungan Hidup, kami juga mengerjakan rekomendasi dari Dprd Kota Sungai Penuh terkait dengan Tempat Pembuangan Sampah.

" Pembangunan TPS3R sesuai dengan Rekomendasi dari BPK. Di Renah Padang Tinggi ( RPT ) akan dibangun TPS3R Skala Kawasan Model, "Ujarnya

Kesimpulan pertemuan bahwa masyarakat Desa Sungai Ning akan melakukan Rapat Kembali tentang apa yang akan menjadi Tuntutan, Saran dan Masukan Masyarakat Desa Sungai Ning.

Untuk Aktivitas Pembuangan Sampah di Renah Padang Tinggi ( RPT ) pada hari ini di stop dulu, namun untuk besok aktivitas kembali berjalan sambil menunggu hasil Rapat dari Masyarakat Desa Sungai Ning. (Hdp)


Berita Terkait



add images