iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris pada Senin (6/2/2023) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang penggunaan kendaraan dinas milik Pemprov Jambi.

Terdapat 6 poin yang diatur dalam Ingub ini.Pertama, setiap Kepala OPD/Dinas untuk melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah.

Kedua, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam kerja kecuali mendapat izin dari pengguna barang. Kepala OPD/ pejabat esselon Il/ setara di lingkungan Pemprov Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai Kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

"Point ke empat, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh anak, keluarga dan kepentingan pribadi, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang," sampai Gubernur dalam Instruksinya.

Selanjutnya pada poin ke enam, seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor."Setiap pelanggaran dalam instruksi tersebut, masyarakat dapat melaporkan nya kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Daerah Provinsi Jambi," sampai Al Haris.

Adapun Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengungkapkan terbitnya Ingub ini merupakan penegasan kembali terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah. "Ini penegasan kembali yang disampaikan pak gubernur," ujar Ali.

Keluarnya pedoman ini tak lama setelah kejadian kecelakaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) yang dibawa oleh anak staf Setwan pada pekan lalu tanpa sepengetahuan pejabat terkait. (aba)


Berita Terkait



add images