iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan keputusan nomor 59 tahun 2023 terkait pedoman teknis pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Aturan ini ditebitkan mengingat badan adhoc memiliki beban tugas dan resiko kerja yang tinggi dalam pelaksanaan Pemilu. Resiko dan beban kerja itu harus diimbangi dengan jaminan sosial setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menyebutkan bahwa pemberian santuan terbagi atas tiga katagori, pertama santuan kematian, santunan kecelakaan kerja dan biaya pemakaman.

Untuk santuan kematian, kata Suparmin, bagi penyelenggara yang meninggal dunia dapat diberikan santunan sebesar Rp. 36 juta. Sedangkan kecelakaan kerja bagi badan adhoc yang cacat permanen dapat diberikan santunan Rp. 30,8 juta.

“Kemudian ada bantuan biaya pemakaman. Ini bagi badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan santunan biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Suparmin menjelaskan, sesuai peratusan KPU nomor 59 tahun 2023, untuk santunan kecelakaan kerja terbai atas beberapa katagori. Pertama yakni cacat permanen, luka atau sakit berat, luka atau sakit sedang.


Berita Terkait



add images