iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Tanjabbar-Tanjabtimur Faizal Riza, menyambut baik adanya aturan APBN bisa membiayai pembangunan infrastruktur status provinsi dan kabupaten.

Hal itu diungkapkannya usai pemerintah merevisi Undang- undang nomor 38 tahun 2004 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2022.

Dalam undang-undang tersebut, salah satu pointnya, memperbolehkan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk membiayai infrastuktur jalan yang berstatus provinsi maupun kabupaten.

"Undang-undang tersebut sangat baik, karena memang diperlukan oleh daerah karena anggaran yang bersumber dari APBD sangat terbatas mengakibatkan banyak ruas jalan yang tidak tertangani semua, sehingga perlu bantuan APBN," kata Faizal Riza, Jumat (24/2).

Lebih lanjut dirinya menyebut, di Provinsi Jambi juga mengingat sebagai daerah penghasil migas dan sumber daya alam melimpah harus menjadi perhatian pemerintah pusat.

"Salah satu infrastruktur jalan dan jembatan masih menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akses ekonomi masyarakat," pungkasnya.(***)


Berita Terkait