Menurut Bunga, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan cermin penerapan hukum yang sewenang-wenang, karena mengingat sengketa tanah dimaksud masih dalam proses hukum perdata, dan tanpa disertai bukti yang cukup.
Disisi lain, kliennya pemilik sah dari tanah yang disengketakan tersebut yakni berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya, apabila aparatur penegak hukum negara dalam hal ini penyidik Polda Jambi melakukan proses penetapan Tersangka kepada klien kami yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan dan menciderai nilai keadilan masyarakat.
Penyidik Polda Jambi seharusnya memahami secara benar bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan dalam ranah Pidana yang dilanggar oleh klien kami, sehingga seharusnya berdasarkan asas legalitas klien kliennya tidak dapat secara semena-mena ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan permohonan ini kami meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan memerintahkan kepada termohon (Polda Jambi) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan dan memulihkan nama baik klien kami," pinta bunga.
Selanjutnya, agenda sidang mengagendakan jawaban dari termohon yakni Ditreskrimum Polda Jambi pada tanggal 14 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. (hfz)