iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masa sanggah pengumuman hasil seleksi guru PPPK sudah selesai, terakhir 12 Maret lalu. Jawaban masa sanggah tersebut akan di proses hingga 19 Maret mendatang. Kemudian setelahnya baru diumukan hasil kelulusan pasca masa sanggah.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Andika mengatakan, para peserta seleksi PPPK guru yang tidak lulus, memang diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan, atas ketidakpuasan hasil yang diumumkan panitia seleksi.

“Waktu menjawab masa sanggah hingga 19 Maret mendatang,” kata Andika, Selasa, (14/3).

Namun dijelaskan Andika, yang akan menjawab sanggahan tersebut adalah panitia seleksi pusat. Pihaknya sebagai panitia seleksi daerah tidak mendapat kewenangan untuk memberi jawaban atas hal itu.

“Kami Pansel daerah bahkan juga tidak dapat mengatahui berapa banyak sanggahan yang masuk, karena melalui sistem” imbuhnya.

“Yang merasa tidak sesuai, atau menilai ada kecurangan bisa menyanggah melalu sistem itu, yang nantinya dijawab melalui sitem juga oleh Pansel pusat,” katanya.

Lebih lanjut Andika menjelaskan, untuk PPPK guru Kota Jambi, akan dilakukan pemberkasan setelah pengumuman hasil masa sanggah yakni 9-10 April mendatang.

“Setelah diumumkan, baru lanjut porses pemberkasan,” ujarnya.

Kemunkinan sebut Andika, pemberian NIP akan dilakukan pada Mei 2023.

“Kemunkin pemberian NIP 1 Mei mendatang,” ujarnya.

Dijelaskan Andika, berdasarakan aturan, PPPK ini memiliki masa kontrak 5 tahun. Mereka yang masuk PPPK akan mendapat hak gaji pokok, tunjangan anak istri dan lainnya. (hfz)


Berita Terkait



add images