iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 11 orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika, 11 tersangka ini diamankan dari hasil kegiatan Operasi Antik Siginjai 2023.

Kegiatan Operasi Antik 2023 ini dilaksanakan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 13 Februari - 4 Maret 2023.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, 11 orang tersangka kasus narkotika yang diamankan ini terdiri dari bandar dan kurir.

"Dari 11 tersangka, terdapat enam orang sebagai bandar dan lima orang merupakan kurir," katanya, Rabu (15/3).

Jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 26,27 gram yang jika dirupiahkan sebesar Rp 31 juta.

Kemudian, narkotika jenis ganja sebanyak 25,195 gram atau kurang lebih hampir 26 kg, serta narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 598 butir.

Kata Eko, barang bukti yang berhasil diamankan jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 679 juta. 

"Apabila dikalkulasikan untuk masyarakat atau yang bisa kita selamatkan sebanyak 25.598 jiwa," sebutnya. 

Diketahui, dari 11 orang pelaku yang diamankan terdapat dua orang pelaku yang merupakan seorang residivis. 

"Iya, dua orang residivis yang pernah melakukan hal tersebut. Barang bukti sabu ini masuknya dari pesisir wilayah Timur, ada yang dari Riau dan Aceh," ungkap Eko. 

Sedangkan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi, sebut Eko, berasal dari wilayah pesisir Timur dari wilayah Sumatera. 

"Barang bukti narkotika itu akan diedarkan di Kota Jambi. Ini akan dijual per paket bervariasi ukuran. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan ini belum diedarkan di Kota Jambi," pungkasnya. (raf)


Berita Terkait



add images