iklan Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan pra praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rudini Oei, di Ruang Sidang Cakra II, Selasa (14/3).
Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan pra praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rudini Oei, di Ruang Sidang Cakra II, Selasa (14/3).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan pra praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rudini Oei, di Ruang Sidang Cakra II, Selasa (14/3).

Sidang nomor register perkara Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.JMB dengan agenda pembacaan jawaban termohon atas permohonan pemohon yang dilangsungkan sekitar pukul 10.00 Wib. Kemudiam dialnjutkan pukul 16.00 Wib dengan agenda pembacaan peplik pemohon atas awaban termohon. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal, Suwarjo, S.H.

Kuasa hukum pemohon Rudini Ricka Kartika Barus, S.H., M.H., LL.M., CCDC dan Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc menilai, dalam jawaban termohon tersebut pada pokoknya tidak menjawab permohonan pihaknya.

Kata Ricka, termohon dengan sadar mengakui dan membenarkan bahwa perkara tersebut merupakan perkara perdata dengan Perkara Perdata Nomor: 17/PDT.G/2022/PN.JMB jo 152/PDT/2022/PT.JMB dan masih dalam upaya hukum Kasasi.

Selanjutnya termohon tidak menguraikan tentang 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam menetapkan Rudini Oei sebagai tersangka.

Selain itu termohon juga dinilai mengenyampingkan fakta bahwa pelapor (Tati) sebenarnya tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa tersebut, dan pemohon sebenarnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).


Berita Terkait