Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian pada Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB Tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ungkap Lumbrian.
Dikatakan Lumbrian, tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku berhasil diringkus di salah satu tempat karaoke remang-remang.
"Pelaku diamankan secara kooperatif dan mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (raf)